Baca Juga
Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan kerja keras kepada seorang wisatawan Belanda karena menghina agama dengan mematikan pengeras suara yang menyiarkan ceramah agama Buddha pada larut malam.
Klaas Haytema, 30, ditangkap dua minggu lalu setelah mematikan pengeras suara dalam acara keagamaan Buddha yang digelar di tempat penginapannya di kota Mandalay, Myanmar utara.
Dalam sidang hari Kamis (06/10), hakim menyatakan warga Belanda itu 'jelas bersalah' menghina agama dan 'dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dengan kerja keras'
Haytema menangis ketika mendengar vonis.
Dalam putusan tambahan atas dakwaan melanggar visa yang mengharuskan wisatawan asing menghormati adat istiadat setempat, Haytema memilih membayar denda sekitar Rp1 juta sebagai ganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Klaas Haytema mengganggu acara siar agama karena, menurutnya, suaranya mengganggu tidurnya. Dalam sidang, ia mengaku tidak tahu bahwa saat itu sedang berlangsung acara keagamaan.
Haytema bukan orang asing pertama yang berurusan dengan otoritas Myanmar terkait dengan masalah pelanggaran undang-undang setempat yang menjunjung tinggi upacara keagamaan.
Pada Juli lalu, seorang turis Spanyol dideportasi setelah sejumlah biksu melaporkan bahwa ia memiliki tatoo Buddha pada kakinya.
Satu tahun sebelumnya, seorang manajer restoran Selandia Baru mendekam di penjara selama sekitar 10 bulan karena 'menghina agama' dengan menggunakan gambar Buddha untuk mengiklankan malam minum murah di restorannya.
Matikan pengeras suara acara agama, turis Belanda ditahan
Wisatawan Belanda, Klaas Haytema, ditahan di Myanmar setelah mematikan pengeras suara yang dipakai pada upacara agama yang digelar para biksu.
Wartawan BBC untuk Myanmar, Jonah Fisher, mengatakan mungkin Haytema butuh istirahat, sementara bunyi para biksu melalui pengeras suara tersebut dianggap terlalu keras atau sangat mengganggu.
Warga di lokasi acara mengatakan bahwa Haytema mencabut kabel pengeras suara begitu saja.
Tindakan tersebut 'membuat warga marah' seperti terlihat dalam foto-foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan massa berkumpul di depan hotel sebelum polisi tiba dan menahannya.
Polisi di Myanmar mengatakan tindakan tersebut membuat Haytema didakwa melecehkan agama dan terbuka kemungkinan dakwaan lain seperti pelanggaran imigrasi.
Jika dinyatakan terbukti bersalah, Haytema bisa divonis penjara dua tahun.