Baca Juga
Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Abdul Chair
Ramadhan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Syihab
terkait tesis S2-nya yang dianggap menodai Pancasila sebagai lambang
negara, penuh rekayasa untuk melemahkan umat Islam.
“Pemeriksaan tersebut penuh dengan rekayasa untuk memuaskan pihak-pihak
tertentu dan memang berkepentingan untuk melemahkan perjuangan umat
Islam,” katanya dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Kamis (12/01).
Ia juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap Habib Rizieq tidak
berdasarkan alasan yuridis. Sebab, penelitian ilmiah milik Habib Rizieq
diragukan bahkan digunakan sebagai objek pemeriksaan atas laporan
Sukmawati Soekarno Putri.
“Tindakan Polri ini termasuk abuse of power. Bagaimana mungkin suatu
hasil penelitian ilmiah berupa tesis yang telah diujikan kemudian
diragukan, dipertanyakan dan bahkan dijadikan objek pemeriksaan atas
laporan Sukmawati Soekarno Putri,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rumusan Pancasila yang dikaji secara ilmiah
oleh Habib Rizieq adalah sah dan sesuai dengan fakta historis.
“Adapun pendapat menyangkut hari lahir Pancasila, apakah tanggal 1 Juni
atau 22 Juni secara akademik terbuka ruang untuk didiskusikan
(debatable) dan hal yang lumrah dalam dunia akademik,” ucapnya.
“Kriminalisasi tersebut menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan. Akan terbelenggunya kajian-kajian kritis,” ujarnya.
Pihaknya juga mempertanyakan jika suatu tesis dapat dipidanakan,
bagaimana dengan dosen pembimbing, para penguji, universitas terkait,
dan terhadap pendapat para pakar yang mendukung. Apakah itu semua dapat
dikategorikan melakukan tindak pidana.
“Dalam hukum pidana yang kita anut mensyaratkan adanya unsur perbuatan
pidana dan pertanggung jawaban pidana. Keduanya satu kesatuan
(dualistis),” jelasnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa hasil penelitian ilmiah dengan berbagai dimensi kritikannya bukan termasuk perbuatan pidana.
“Seseorang yang melakukan penelitian ilmiah juga tidak dapat
dipertangungjawabkan secara pidana. Dengan demikian tidak ada unsur
kesengajaan yang bersifat melawan hukum,” pungkasnya.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dilaporkan oleh Sukmawati
Soekarnoputri dengan tuduhan penodaan lambang negara pada Kamis 27
Oktober 2016. Sukmawati mempermasalahkan potongan ceramah Habib Rizieq
yang dianggap telah menodai Pancasila sebagai lambang negara.
Habib Rizieq kemudian baru diperiksa pada Kamis kemarin (12/01) di
Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. Saat itu, tesis-nya di Universitas
Malaya dengan dengan judul “Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan
Syariat Islam di Indonesia” menjadi objek pemeriksaan dan
dipermasalahkan.
Sumber : kiblat.net